11 Februari lalu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia
atau biasa disingkat PWI, Bung Margiono, mempersoalkan mengenai independensi
pers indonesia. Ia mempertanyakan siapa yang dapat menjamin kenetralan dari
media yang dimiliki oleh petinggi-petinggi partai politik di Indonesia yang ada
di tengah masyarakat sekarang ini. Seperti Surya Paloh dengan Media Group,
Chairul Tanjung dengan Trans Corp, Harry Tanoe dengan MNC Groupnya juga Dahlan
Iskan dengan Jawa Pos Group yang dimilikinya. Selain Bung Margiono, Menteri
Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, juga mempersoalkan hal yang
sama. Menteri Komunikasi dan Informatika ini juga mempersoalkan independensi
media dan campur tangan pemilik media tersebut. Bahkan Presiden Replubik
Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, sudah meminta kepada para pemilik media
dan juga pemilik manajemen media agar memberi ruang yang cukup dan relatif adil
bagi semua peserta pemilihan umum yang akan diadakan di tahun 2014 mendatang. Hal
ini agar diciptakannya sebuah kenetralan dari tiap calon.
Namun yang terjadi di negara Indonesia adalah, masih
terkonsentrasinya, elitis dan seragamnya kepemilikan media di Indonesia. Media
elite seperti surat kabar dan majalah saja belum dapat memenuhi standard
minimal yang diberikan UNESCO, yaitu 1:10 antara surat kabar dan penduduk. Selain
hal tersebut, program dan isi yang disuguhkan oleh stasiun televisi swasta
lebih mengorientaskan kepada penduduk kota atau penduduk urban. Karena sifatnya
yang seragam dan elitis. Hal demikian terjadi karena stasiun televisi yang ada
hanya mengejar dan mencari rating dari penonton. Walau begitu, Indonesia masih
memiliki media yang demokratis. Media yang demokratis ini adalah radio. Radio dengan
jangkauannya yang luas juga kepemilikan dan isi yang beragam, jumlahnya ada
sekitar 1000 lebih.
Hal yang telah disebut diatas ini yang memprihatinkan. Seharusnya
pemerintah atau lembaga yang mengurusi tentang pers di Indonesia lebih tegas
dan netral dalam mengatasi masalah yang ada. Kenyataannya, Dewan Pers, lembaga
yang bertugas menjaga kemerdekaan pers, belum dapat bekerja dan bertugas secara
maksimal. Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
dan Bapepam-LK, yang bertugas sebagai regulator utama diharapkan dapat bekerja
sama dengan Komisi Pemilihan Umum di tahun politik, 2014, mendatang. Ini diharapkan
agar tidak adanya media yang dimiliki oleh calon dari partai politik manapun,
yang mendominasi.