Selasa, 22 Oktober 2013

Menggugat Pers dan Negara


11 Februari lalu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia atau biasa disingkat PWI, Bung Margiono, mempersoalkan mengenai independensi pers indonesia. Ia mempertanyakan siapa yang dapat menjamin kenetralan dari media yang dimiliki oleh petinggi-petinggi partai politik di Indonesia yang ada di tengah masyarakat sekarang ini. Seperti Surya Paloh dengan Media Group, Chairul Tanjung dengan Trans Corp, Harry Tanoe dengan MNC Groupnya juga Dahlan Iskan dengan Jawa Pos Group yang dimilikinya. Selain Bung Margiono, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, juga mempersoalkan hal yang sama. Menteri Komunikasi dan Informatika ini juga mempersoalkan independensi media dan campur tangan pemilik media tersebut. Bahkan Presiden Replubik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, sudah meminta kepada para pemilik media dan juga pemilik manajemen media agar memberi ruang yang cukup dan relatif adil bagi semua peserta pemilihan umum yang akan diadakan di tahun 2014 mendatang. Hal ini agar diciptakannya sebuah kenetralan dari tiap calon.
Namun yang terjadi di negara Indonesia adalah, masih terkonsentrasinya, elitis dan seragamnya kepemilikan media di Indonesia. Media elite seperti surat kabar dan majalah saja belum dapat memenuhi standard minimal yang diberikan UNESCO, yaitu 1:10 antara surat kabar dan penduduk. Selain hal tersebut, program dan isi yang disuguhkan oleh stasiun televisi swasta lebih mengorientaskan kepada penduduk kota atau penduduk urban. Karena sifatnya yang seragam dan elitis. Hal demikian terjadi karena stasiun televisi yang ada hanya mengejar dan mencari rating dari penonton. Walau begitu, Indonesia masih memiliki media yang demokratis. Media yang demokratis ini adalah radio. Radio dengan jangkauannya yang luas juga kepemilikan dan isi yang beragam, jumlahnya ada sekitar 1000 lebih.

Hal yang telah disebut diatas ini yang memprihatinkan. Seharusnya pemerintah atau lembaga yang mengurusi tentang pers di Indonesia lebih tegas dan netral dalam mengatasi masalah yang ada. Kenyataannya, Dewan Pers, lembaga yang bertugas menjaga kemerdekaan pers, belum dapat bekerja dan bertugas secara maksimal. Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bapepam-LK, yang bertugas sebagai regulator utama diharapkan dapat bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum di tahun politik, 2014, mendatang. Ini diharapkan agar tidak adanya media yang dimiliki oleh calon dari partai politik manapun, yang mendominasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar